KOTA MOJOKERTO – Mendengar informasi kecelakaan, Quick Respon Satlantas Polresta Mojokerto langsung menuju TKP kejadian di Jalan Tol Sumo KM 713+100 A.
Diketahui sebuah mobil Toyota Avanza nopol D 1394 AAM yang mengakibatkan pengendara tewas di TKP, Mobil mengalami pecah ban dan selip sehingga menabrak tiang pampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).
Dari Informasi kejadian ini, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Polda Jatim Kota Iptu M Khoirul Umam, membenarkan bahwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekira pukul 15.50 WIB. “Tepatnya di Jalan Tol Sumo KM 713+100 A Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ” ungkapnya, Selasa (6/12/2022).
Menurut data, korban M Chabib DRH (38) mengendarai mobil penumpang Toyota Avanza nopol D 1394 AAM. Warga Kelurahan Pacar Kembang 5-D/19 RT 03 RW 11, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya berjalan dari arah timur ke barat atau dari Kota Surabaya ke Jombang.
“Korban melaju di lajur cepat dengan kecepatan tinggi. Sampai di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri. Akibatnya, kendaraan terperosok ke bahu jalan sebelah kanan dan menabrak tiang lampu PJU, ” urai Iptu MK Umam
Masih kata Umam, Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas yang datang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. (MK)